Attorney At Law
I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH
Attorney At Law I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH. sekaligus sebagai Founder dan CEO Kantor Hukum Agus M & Parthers yang sangat berpengalaman dibidang hukum dan telah berpraktek puluhan tahun dan telah melayani berbagai kasus baik perorangan dan badan hukum.
Kantor Hukum Agus M & Parthners memiliki prioritas bahwa Kebanggaan kami adalah untuk menjamin legitimasi dan kualitas hak-hak anda dalam memperjuangkan kasus hukum anda dilindungi melalui pengalaman-pengalaman kami bertahun-tahun dari berbagai jenis perkara sebagai firma hukum terkemuka dan bereputasi di Bali dan seluruh wilayah Indonesia.
Kami bertindak sebagai firma hukum dengan layanan hukum yang lengkap dengan pengacara yang berkualitas yang ahli dibidangnya. Para Pengacara kami memiliki izin praktik hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan rekam jejak yang terbukti dalam pelayanan yang profesional di semua bidang baik kasus Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Korupsi, Ketenagakerjaan, Hutang Piutang, Bisnis, Kepailitan, Narkotika, Hak Aazasi Manusia dan lain sebagainya.
Jika masalah hukum Anda rumit atau melibatkan banyak uang, Anda mungkin tidak ingin menangani masalah tersebut tanpa pengacara. Bagaimanapun, Kantor Hukum kami Agus M & Associates melakukan lebih dari sekedar memberikan informasi hukum. Kami menawarkan nasihat strategis dan menerapkan keterampilan teknis canggih untuk masalah hukum. Idealnya, jika anda ingin mencari pengacara yang kompeten dan cerdas untuk memandu anda melalui proses hukum yang rumit, segera hubungi kami Kantor Hukum Agus M & Associates, pengalaman kami pada masalah hukum sudah tidak usah diragukan, karena kami pastinya akan membela hak-hak anda sebagai klien kami dengan penuh tangung jawab dan profesional yang tinggi untuk memenangkan kasus anda dan memperoleh keadilan yang benar benar diinginkan.
Kita juga bisa mengurus segala perijinan, Pendirian Perusahaan, baik PT lokal dan PT PMA untuk orang asing, agar orang asing bisa secara sah berbisnis di Bali dan di seluruh Indonesia, seperti real estate, hak milik, hak sewa, dan lain lain. Restauran dan Bar, Cafe, Coffee Shop, Fashion dan Accessories, Agensi, Traiding, Online Shop, Even Organizer, dan lain lain
Penangangan Kasus
Kasus Perdata
Sebagai Kuasa Hukum Klien Penggugat
– Melayangkan Somasi (Maximal 3 kali);
– Mengajukan Gugatan ke Pengadilan;
– Mendampingi Mediasi;
– Mengajukan Replik;
– Menyusun/Mengajukan Alat Bukti Surat;
– Mengajukan dan Memeriksa Saksi-Saksi dan Ahli di Persidangan;
– Membuat dan Mengajukan Kesimpulan Tertulis;
– Mendampingi dan Mewakili Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir.
Kasus Perdata
Sebagai Kuasa Hukum Klien Tergugat
– Membuat dan Membalas Somasi dari Lawan;
– Mendampingi Klien sebagai Tergugat di Pengadilan;
– Membuat Jawaban Tertulis atas Gugatan;
– Mengajukan Eksepsi/Keberatan;
– Mengajukan Gugatan Rekonvensi (Jika dipandang perlu);
– Mengajukan Duplik;
– Menyusun / Mengajukan Alat Bukti bantahan;
– Mengajukan dan Memeriksa Saksi-Saksi dan Ahli;
– Membuat dan Mengajukan Kesimpulan Tertulis; Mendampingi dan Mewakili Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir.
Kasus Pidana
Sebagai Kuasa Hukum Klien Status:
Terlapor, Tersangka, Terdakwa
– Pendampingan Hukum setiap pemeriksaan di tingkat Kepolisian;
– Pendampingan Hukum setiap pemeriksaan di tingkat Kejaksaan;
– Pendampingan Hukum setiap pemeriksaan di KomisiPemberantasan Korupsi /KPK dalamKasus Korupsi, Gratifikasi, dan Pencucian Uang;
– Mengajukan Pra-peradilan (jika dianggap perlu);
– Melakukan Pembelaan Hukum di Pengadilan Tingkat Pertama;
– Mengajukan Nota Keberatan / Eksepsi (jika dianggap perlu);
– Mengajukan Duplik;
– Mendampingi Klien dalam Pembacaan Putusan Sela (jika ada);
– Mengajukan Alat Bukti Saksi-Saksi yang meringankan;
– Mengajukan Alat Bukti Ahli;
– Mengajukan Alat Bukti Surat;
– Mengajukan Nota Pembelaan / Pleidooi;
– Mendampingi Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir ;
Kasus Pidana
Sebagai Kuasa Hukum Klien Status:
Pelapor, Saksi Pelapor (Korban)
– Membuat Laporan / Pengaduan Polisi;
– Menghadirkan Alat Bukti guna menguatkan Laporan / Pengaduan ;
– Pendampingan Hukum dalam pemeriksaan Saksi (Pelapor / Korban) di Kepolisian, di Kejaksaan, dan di Pengadilan Tingkat Pertama;
– Mendampingi Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir ;