Penangangan Kasus
Kasus Perdata
Sebagai Kuasa Hukum Klien Penggugat
– Melayangkan Somasi (Maximal 3 kali);
– Mengajukan Gugatan ke Pengadilan;
– Mendampingi Mediasi;
– Mengajukan Replik;
– Menyusun/Mengajukan Alat Bukti Surat;
– Mengajukan dan Memeriksa Saksi-Saksi dan Ahli di Persidangan;
– Membuat dan Mengajukan Kesimpulan Tertulis;
– Mendampingi dan Mewakili Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir.
Kasus Perdata
Sebagai Kuasa Hukum Klien Tergugat
– Membuat dan Membalas Somasi dari Lawan;
– Mendampingi Klien sebagai Tergugat di Pengadilan;
– Membuat Jawaban Tertulis atas Gugatan;
– Mengajukan Eksepsi/Keberatan;
– Mengajukan Gugatan Rekonvensi (Jika dipandang perlu);
– Mengajukan Duplik;
– Menyusun / Mengajukan Alat Bukti bantahan;
– Mengajukan dan Memeriksa SaksiSaksi dan Ahli;
– Membuat dan Mengajukan Kesimpulan Tertulis; Mendampingi dan Mewakili Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir.
Kasus Pidana
Sebagai Kuasa Hukum Klien Status: Terlapor, Tersangka, Terdakwa
– Pendampingan Hukum setiap pemeriksaan di tingkat Kepolisian;
– Pendampingan Hukum setiap pemeriksaan di tingkat Kejaksaan;
– Pendampingan Hukum setiap pemeriksaan di KomisiPemberantasan Korupsi /KPK dalamKasus Korupsi, Gratifikasi, dan Pencucian Uang;
– Mengajukan Pra-peradilan (jika dianggap perlu);
– Melakukan Pembelaan Hukum di Pengadilan Tingkat Pertama;
– Mengajukan Nota Keberatan / Eksepsi (jika dianggap perlu);
– Mengajukan Duplik;
– Mendampingi Klien dalam Pembacaan Putusan Sela (jika ada);
– Mengajukan Alat Bukti Saksi-Saksi yang meringankan;
– Mengajukan Alat Bukti Ahli;
– Mengajukan Alat Bukti Surat;
– Mengajukan Nota Pembelaan / Pleidooi;
– Mendampingi Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir ;
Kasus Pidana
Sebagai Kuasa Hukum Klien Status: Pelapor, Saksi Pelapor (Korban)
– Membuat Laporan / Pengaduan Polisi;
– Menghadirkan Alat Bukti guna menguatkan Laporan / Pengaduan ;
– Pendampingan Hukum dalam pemeriksaan Saksi (Pelapor / Korban) di Kepolisian, di Kejaksaan, dan di Pengadilan Tingkat Pertama;
– Mendampingi Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir ;